Bahwasanya Kabupaten Pati telah melakukan penanganan Covid-19 sejak bulan Maret hingga saat ini.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Menuju Tatanan Normal Baru Pada Masa Pandemi Penyakit virus Corona 2019 di Kabupaten Pati.
Untuk itu diperlukan pembatasan aktivitas masyarakat yang tidak perlu (berkerumun) dan penertiban jam malam.
Sebaik apa pun imbauan dan larangan, takkan berguna jika kita tak patuh.
𝗔𝘆𝗼 𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶𝗹𝗮𝗵 𝗺𝗮𝘀𝗸𝗲𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗵𝗶𝗻𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗸𝗲𝗿𝘂𝗺𝘂𝗻𝗮𝗻 𝗺𝘂𝗹𝗮𝗶 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝘀𝗲𝗸𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴.
𝑯𝒂𝒏𝒚𝒂 𝒎𝒆𝒓𝒆𝒌𝒂 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝑷𝒆𝒅𝒖𝒍𝒊, 𝑲𝒓𝒆𝒂𝒕𝒊𝒇, 𝒅𝒂𝒏 𝑫𝒊𝒔𝒊𝒑𝒍𝒊𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒃𝒆𝒓𝒕𝒂𝒉𝒂𝒏 𝒅𝒂𝒏 𝒎𝒆𝒏𝒂𝒋𝒅𝒊 𝑷𝒆𝒎𝒆𝒏𝒂𝒏𝒈.