Tidak boleh ada puskesmas, kantor kecamatan dan desa tutup sebelum waktunya, Pak Bupati dan saya akan memantau.
Kesiapan APD di Pemkab Pati cukup tersedia, jadi jangan ada puskesmas yang mengeluh kekurangan APD, karena ini sangat penting.
Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga harus sesuai data yang benar, di tembok rumah ditulis sebagai tanda.
Pengelolaan dana desa terkait penanganan Covid-19 harus benar dapat dipertanggungjawabkan, jangan ada yang bermain, Pak Bupati dan saya akan cek langsung tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Pati belum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena bisa berdampak besar pula, namun sinergi Muspika setiap malam wajib melakukan pengawasan dan teguran di wilayah masing-masing. Memaksimalkan program "Jogo Tonggo"
Mengacu Surat Edaran Bupati No 443.1/889 tentang Pembatasan Kegiatan Usaha selama masa pandemi Covid-19 ini, yakni menutup kegiatan operasional toko, toko swalayan/ mini market, grosir/ perkulakan, kafe, restoran/ warung makan dan pedagang kaki lima pada pukul 21.00 wib.
Untuk usaha makanan disarankan memaksimalkan dengan penjualan Online, hal ini untuk kebaikan bersama.
Pemkab Pati akan menata sejumlah pasar dan menerapkan psychical distancing karena pasar merupakan tempat yang berpotensi adanya kerumunan
Jangan ragu menegur orang yang keluar tidak menggunakan masker dan harus menjaga jarak.
Gotong royong dan kepedulian bertetangga saat ini diperlukan, saling memberi kepada tetangga yang membutuhkan.
Kita tak mungkin menangani ini sendirian, semua pihak harus saling berbuat dan bekerja sama, salah satunya dengan memakai masker saat ke pasar dan cuci tangan memakai sabun.
Saatnya kita buktikan dengan aksi nyata bukan sekedar kata-kata 👍