Sebagai langkah awal, Dinas Kesehatan langsung melakukan tracking secara menyeluruh, dari hasil pelacakan ditemukan bahwa pegawai tersebut tinggal lebih banyak menghabiskan waktu di Kudus. Pegawai ini juga sempat melakukan perjalanan di Jakarta .
Hasil rapid tes menunjukan bahwa pegawai be-KTP Pati ini termasuk OTG (Orang Tanpa Gejala), secara fisik pegawai ini adalah carrier, karena tidak menunjukan gejala seperti batuk/sesak nafas.
Pemkab Pati menghimbau agar keluarganya melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
Kita harus semangat, optimis dan percaya bahwa kita bisa bersama-sama melawan pandemi Covid-19.